Tersangka penyelundupan narkotika Dorfin (kiri) dikawal petugas saat rilis di Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10/2018). Warga negara Prancis itu ditangkap di Bandara Internasional Lombok karena membawa narkotika jenis Amphetamine dan Ketamine seberat 2.939 gram, Methylenedioxy Methamphetamine (MDMA) sebanyak 850 butir seberat 252 gram yang seluruhnya diperkirakan total senilai Rp3 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Tersangka penyelundupan narkotika Dorfin dihadirkan saat rilis di Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10/2018). Warga negara Prancis itu ditangkap di Bandara Internasional Lombok karena membawa narkotika jenis Amphetamine dan Ketamine seberat 2.939 gram, Methylenedioxy Methamphetamine (MDMA) sebanyak 850 butir seberat 252 gram yang seluruhnya diperkirakan total senilai Rp3 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
PLH Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram I Wayan Tapamuka (kiri) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah (tengah) dan Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana (kanan) menunjukkan barang bukti Narkotika milik warga negara Prancis Dorfin saat gelar rilis di Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10/2018). Warga negara Prancis itu ditangkap di Bandara Internasional Lombok karena membawa narkotika jenis Amphetamine dan Ketamine seberat 2.939 gram, Methylenedioxy Methamphetamine (MDMA) sebanyak 850 butir seberat 252 gram yang seluruhnya diperkirakan total senilai Rp3 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.