Ramadhan

Bupati Bener Meriah Divonis Tiga Tahun

  • Senin, 3 Desember 2018 17:23 WIB
BUPATI BENER MERIAH DIVONIS TIGA TAHUN

BUPATI BENER MERIAH DIVONIS TIGA TAHUN

Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi (kanan) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). Bupati Bener Meriah nonaktif itu divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp.1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi (kedua kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). Bupati Bener Meriah nonaktif itu divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp.1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

BUPATI BENER MERIAH DIVONIS TIGA TAHUN

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait