Ramadhan

LPS naikkan tingkat bunga penjaminan

  • Jumat, 11 Januari 2019 07:45 WIB
LPS NAIKKAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN

LPS NAIKKAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN

Seorang Teller melayani nasabah yang melakukan transaksi perbankan di Bank Sinar Mas cabang pembantu di The Breez, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/1/2019). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing 25 basis poin (bps) untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di BPR untuk bunga penjaminan menjadi 7% dari sebelumnya 6,75%, kemudian untuk valas 2,25% dari sebelumnya 2% dan untuk simpanan Rupiah BPR 9,5% dari sebelumnya 9,25%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 13 Januari 2019 -14 Mei 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

Suasana transaksi perbankan di Bank Sinar Mas cabang pembantu di The Breez,Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/1/2019). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing 25 basis poin (bps) untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di BPR untuk bunga penjaminan menjadi 7% dari sebelumnya 6,75%, kemudian untuk valas 2,25% dari sebelumnya 2% dan untuk simpanan Rupiah BPR 9,5% dari sebelumnya 9,25%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 13 Januari 2019 -14 Mei 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama

LPS NAIKKAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait