Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.