Ramadhan

Idrus Marham dituntut lima tahun penjara

  • Kamis, 21 Maret 2019 12:48 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait