Ramadhan

Napi teroris Ridwan Sungkar bebas murni

  • Selasa, 2 April 2019 15:51 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna (kiri) menyalami narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar (kanan) menjelang pembebasannya dari LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019). Ridwan Sungkar bebas murni setelah empat tahun menjalani masa hukuman sejak 2 April 2015 hingga 2 April 2019, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1098/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT. ANTARA FOTO/Danang/DS/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait