Tersangka korupsi dana penyertaan modal percetakan PDAU Trenggalek, Tatang Istiawan (kiri) ditahan di Rumah Tahanan Trenggalek, Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (19/7/2019). Tersangka yang merupakan pimpinan media Surabaya Pagi (PT Surabaya Sore) itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar karena terlibat dalam penyelewengan dana penyertaan modal pendirian perusahaan percetakan di PDAU Trenggalek tahun 2008-2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/aww.