Ramadhan

Eksekusi hukuman cambuk pelanggar syariat

  • Kamis, 1 Agustus 2019 15:13 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menangis saat dilakukan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitushalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman delapan hingga 32 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait