Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar pada akhir November 2024, yang berjumlah 21 orang.kemlu
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.