Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.