Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kembali kewajiban registrasi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. PSE yang melanggar aturan ini dapat menghadapi sanksi pemblokiran.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.