Cara ajukan pelindungan untuk saksi dan korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas akses layanan secara daring sehingga saksi dan korban tidak perlu lagi datang langsung untuk mengajukan permohonan pelindungan, melainkan cukup melalui langkah-langkah berikut.