Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas akses layanan secara daring sehingga saksi dan korban tidak perlu lagi datang langsung untuk mengajukan permohonan pelindungan, melainkan cukup melalui langkah-langkah berikut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.