Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak puluhan kapal yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia hingga awal Agustus 2026. Penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.