Cara mencatatkan musik dengan tarif nol rupiah

Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta musik yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 guna membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) demi tata royalti yang lebih baik.