ANTARA - Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan darurat pandemi COVID-19 yang sudah berada dalam status bencana skala nasional,pada Selasa (17/03). Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020. (Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)