ANTARA - Terhitung mulai Jumat 24 April 2020, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Merak, menghentikan layanan penyeberangan penumpang khusus penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil, terkecuali truk ekspedisi . Hal itu disampaikan General Manager ASDP Cabang Merak Hasan Lessy di kantornya Kamis petang (23/04), usai rapat teleconference bersama Kementerian Perhubungan yang resmi melarang pelaksanaan mudik tahun ini.(Susmiatun Hayati/Rayyan/Sizuka)