ANTARA - Pemerintah dengan tegas telah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik, yang tertuang dalam Permenhub No. 25/2020 tentang pelarangan mudik. Perjalanan mudik dilarang karena sangat berpotensi terjadinya penularan virus corona. (Amita Putri Caesaria/Soni Namura/Rinto A Navis)