ANTARA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Jakarta, pada Kamis (24/7), mengatakan bahwa Kejagung membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, apabila tidak hadir dari pemeriksaan hari ini. Rudi menjelaskan hal tersebut tertuang dalam pasal 28 nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP mengatur tentang kewajiban hador bagi tersangka atau saksi, pemanggilan ulang, serta penggunaan upaya paksa terbatas. (Ryan Rahman/Nadia Putri Rahmani/Soni Namura/Rijalul Vikry)