ANTARA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberi tenggat waktu kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sampai 10 Agustus 2026. Apabila melebihi batas ketentuan tersebut, Sudaryono menegaskan BGN akan menindak tegas SPPG yang bersangkutan dan menutup SPPG itu. (Nabila Athifa/Afra Augesti/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)