ANTARA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai pembacaan putusan praperadilan di Jakarta, Jumat 28, Kuasa Hukum Eks Jampidus Febrie Adriansyah Firman Wijaya, menilai putusan PN Jakarta Selatan merupakan sebuah paradoks prosedural, dimana di satu sisi hakim mengakui adanya kesalahan prosedural, tapi di sisi lain, hakim justru memberikan penilaian yang berbeda. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)