ANTARA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, menjadi lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Senin (31/8), majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5 miliar. (Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Arsy Fitriady)