Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom bersama suami meninggalkan ruang tunggu terdakwa usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Putusan sela Miranda Goeltom
Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior, Miranda Swaray Goeltom (kiri) bersama suami menuju mobil tahanan usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Swaray Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Putusan sela Miranda Goeltom
Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom (kedua kiri) bersama suami (kedua kanan) dan kerabat usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Putusan sela Miranda Goeltom
Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom bersama suami meninggalkan ruang tunggu terdakwa usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Putusan sela Miranda Goeltom
Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Putusan sela Miranda Goeltom
Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. ( ANTARA/Puspa Perwitasari)
Putusan sela Miranda Goeltom
Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom berjabat tangan dengan penasehat hukumnya usai sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. (ANTARA/Puspa Perwitasari)