Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 pada Selasa (16/4). Selanjutnya, Kemnaker bersama dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk.