Uji UU Migas
Ahli Ekonomi Rizal Ramli (kanan), Ahli Hukum Internasional Hikmananto Juwana (tengah) dan Ahli Hukum Ekonomi Erman Rajagukguk (kiri) menjadi saksi ahli dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/8). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)