Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteriJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 5.809 kendaraan kembali ke daerah asal pada hari kelima Operasi Ketupat Jaya 2020 yang juga hari kelima Ramadhan.
"Data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, 5.809 unit kendaraan yang diputar balik selama lima hari operasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Adapun rincian harian kendaraan yang diputar balik yakni 24 April mencapai 1.873 kendaraan, pada 25 April sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020.
Sambodo mengatakan mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus, serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.
Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.
Baca juga: 4.948 kendaraan dipaksa putar balik
Baca juga: Polsektro Tamansari gencarkan imbauan larangan mudik
Baca juga: Polda Metro sebut kabar pemudik sembunyi di bagasi bus hoaks
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.
Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni, serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni.
Larangan aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.
Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April-7 Mei.
Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020