"Pemkab berupaya menekan praktik gratifikasi. Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Masruri di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut Masruri, menjelang Lebaran identik dengan pemberian gratifikasi. Oleh karena itu, Bupati Boyolali membuat surat edaran mengenai pengendalian gratifikasi di kalangan ASN.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta larang jajarannya terima parsel Idul Fitri
"Surat larangan itu biasanya dibuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat edaran. Akan tetapi, kali ini pemkab lebih awal dalam mencegah gratifikasi yang merupakan akar praktik korupsi," kata Sekda.
Pada SE Nomor 180/SE/939/3/2020 menyebutkan seluruh ASN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi, baik itu berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan.
"ASN harus menolak gratifikasi," kata Masruri menegaskan.
Menurut dia, semua ASN tidak menerima gratifikasi dari mana pun. Dalam hal ini, ASN supaya menjadi contoh kepada masyarakat.
Ia mengatakan bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan ke KPK sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi.
"ASN bisa melaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali," kata Sekda.
Baca juga: Sekda ingatkan pejabat tidak terima parsel lebaran
ASN yang menerima gratifikasi, lanjut dia, segera disetorkan ke UPG di Kantor Inspektorat.
"Jika tidak disetorkan atau melaporkan, kemudian ketahuan, akan diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian," katanya menegaskan.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020