Hasil operasi dalam tiga hari terakhir, petugas memergoki 202 kendaraan travel gelap dari berbagai jenis yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar JabodetabekJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Satuan Lalu Lintas di jajaran Polres di wilayah hukumnya kerap memergoki travel gelap membawa pemudik di 'jalur tikus' selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo mengatakan jajarannya telah menggelar operasi khusus untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek alias travel gelap.
"Kegiatan ini dilakukan secara 'hunting system' dan kita bisa tangkap mereka dan kita amankan mereka, ada yang di jalur tol, jalur arteri, dan paling banyak di jalur tikus," kata Sambodo dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Polda Metro Jaya amankan 202 kendaraan travel gelap
Baca juga: Polda Metro tindak 44 kendaraan travel gelap
Baca juga: Operasi Ketupat Jaya, 15.751 kendaraan ditindak
Hasil operasi dalam tiga hari terakhir, petugas memergoki 202 kendaraan travel gelap dari berbagai jenis yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek yang sebagian besar diamankan di jalur tikus.
Sambodo mengatakan pengungkapan tersebut adalah jawaban dari pertanyaan masyarakat mengenai bagaimana pengawasan petugas terhadap jalur tikus.
"Jadi kalau masyarakat selama ini bertanya bagaimana selama ini pengawasan jalur tikus? ini paling banyak ditangkap di jalur tikus karena kita sudah petakan pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur tersebut," ujarnya.
Sebanyak 202 kendaraan tersebut tercatat membawa 1.113 penumpang dengan tujuan ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Namun jika dihitung sejak hari pertama digelar Operasi Ketupat Jaya 2020, jumlah kendaraan travel gelap beserta penumpang yang berhasil diamankan Polda Metro Jaya dan jajaran Polres di wilayah hukumnya sebanyak 228 kendaraan dengan penumpang 1.389 orang,
Para pemudik tersebut kini telah dipulangkan kembali ke rumah asal masing-masing.
Pihak kepolisian berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus COVID-19.
Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020