Ramadhan 2026

Resmi! truk dilarang masuk tol mulai 13 Maret, simak daftar ruas yang disekat selama lebaran 2026

  • Kamis, 12 Februari 2026 13:27 WIB

Pengendara truk melintas di jalan tol Solo-Semarang, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). Kementerian Perhubungan menerapkan pelarangan truk angkutan barang melintasi jalan tol dan nontol di ruas tertentu pada masa Angkutan Lebaran 2026 mulai tanggal (13/3) pukul 12.00 WIB hingga (29/3) pukul 24.00 WIB dengan pengecualian kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok, minyak, gas, pupuk, hewan ternak dan bantuan korban bencana alam. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr

Pengendara truk melintas di jalan tol Solo-Semarang, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). Kementerian Perhubungan menerapkan pelarangan truk angkutan barang melintasi jalan tol dan nontol di ruas tertentu pada masa Angkutan Lebaran 2026 mulai tanggal (13/3) pukul 12.00 WIB hingga (29/3) pukul 24.00 WIB dengan pengecualian kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok, minyak, gas, pupuk, hewan ternak dan bantuan korban bencana alam. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr

Pengendara truk melintas di jalan tol Solo-Semarang, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). Kementerian Perhubungan menerapkan pelarangan truk angkutan barang melintasi jalan tol dan nontol di ruas tertentu pada masa Angkutan Lebaran 2026 mulai tanggal (13/3) pukul 12.00 WIB hingga (29/3) pukul 24.00 WIB dengan pengecualian kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok, minyak, gas, pupuk, hewan ternak dan bantuan korban bencana alam. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait