"Kita sudah kirim surat edaran ke seluruh pengurus masjid di Bengkulu yang jumlahnya sekitar 5.000 untuk tidak melakukan Shalat Id berjamaah," kata Bustasar saat dihubungi, Senin.
Selain melarang pelaksanaan Shalat Id di masjid, pihaknya juga melarang pelaksanaan Shalat Id di lapangan terbuka, seperti yang sering dilakukan setiap tahunnya.
Baca juga: Bupati Bintan tidak larang warga lain Shalat Id di wilayahnya
Baca juga: Banyak warga Tanjungpinang berencana Shalat Id di Bintan
Umat Muslim di Bengkulu diminta melakukan Shalat Id berjamaah dengan keluarga dekat di rumah masing-masing.
"Shalat Id itu sunnah jadi bisa dilakukan di rumah. Kita juga sudah siapkan khutbah untuk diputar di rumah, kita siapkan dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia. Khutbah ini bisa diambil di KUA," katanya.
Kendati demikian, kata Bustasar, pihaknya tetap membolehkan takbiran di masjid, namun dilakukan dengan protokol penanganan COVID-19 yakni hanya beberapa orang dan harus menjaga jarak.
"Kalau takbir keliling tidak dibolehkan. Masyarakat diminta mematuhi imbauan pemerintah dan Kemenag, karena wabah ini belum berakhir," katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Bengkulu Rohimin mengatakan, umat Muslim di Bengkulu diminta mematuhi Fatwa MUI tentang pelarangan Shalat Id di masjid untuk mencegah penularan COVID-19.
Rohimin telah melakukan sosialisasi tentang fatwa tersebut ke seluruh pengurus masjid di Bengkulu.
"Kami meminta umat Muslim di Bengkulu mengikuti Fatwa MUI. Kita harus bersama-sama mencegah penularan virus corona ini," demikian Rohimin.*
Baca juga: Jaksel ikuti arahan MUI terkait Idul Fitri
Baca juga: Dikmental: Seruan shalat Id di rumah ditujukan bagi semua pihak
Pewarta: Carminanda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020