.....ayomi mereka serta laksanakan tugas dengan penuh integritas
Muara Teweh (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah/Tahun 2020 Masehi kepada 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima remisi khusus tersebut.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah disampaikan Kepala Lapas Muara Teweh Sarwito, diikuti pejabat struktural dan perwakilan WBP Blok Pesantren dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, di aula rapat lapas setempat, di Muara Teweh, Minggu.

Dalam sambutannya Kalapas Muara Teweh Sarwito mengatakan WBP Lapas Muara Teweh sebanyak 132 orang yang beragama Islam diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Lebaran, dan semuanya memenuhi syarat secara administratif dan substantif, per tanggal 24 Mei sudah 120 orang yang menerima SK dengan besaran remisi 15 hari sampai 1 bulan 15 hari, sisanya 12 orang menunggu SK datang.

"Selamat bagi WBP yang menerima remisi ini, semoga dapat meresapi momentum Idul Fitri dan selalu bersyukur kepada Allah, karena remisi merupakan wujud dari kasih sayang Allah dan nikmat yang layak saudara WBP terima karena sudah berusaha memperbaiki diri, bagi yang belum menerima jangan berkecil hati semoga di tahun depan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus," kata dia.
Baca juga: Remisi Lebaran diberikan buat 129 napi Lapas Wanita Semarang


Kalapas Muara Teweh Sarwito mewakili seluruh jajaran juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Lapas Muara Teweh Sarwito, mengajak seluruh warga binaan yang ada di Indonesia teruslah berperan aktif ikuti program pembinaan, patuhi aturan hukum dan tata tertib di lapas/rutan agar menjadi bekal positif kembali ke masyarakat nantinya.

"Untuk seluruh petugas pemasyarakatan lakukan komunikasi secara baik kepada WBP, ayomi mereka serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi tata nilai PASTI," kata Menkumham Yasonna Laoly.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Idul Fitri tahun 2020 bagi 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia.
Baca juga: 2.239 narapidana di Jambi terima remisi lebaran

Pewarta: Kasriadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020