Untuk pemotongan tahanannya sesuai dengan ketentuan remisi Idul Fitri itu, maksimal dua bulan
Kendari (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus menyebutkan sebanyak 679 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Antonio saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan pemberian remisi kepada para narapidana di lapas tersebut merupakan rangkaian  kegiatan Shalat Idul Fitri.

"Penyerahan SK (Surat Keputusan) remisi secara simbolis berjalan lancar, mudah-mudahan ke depannya juga Lapas Kendari tetap dalam keadaan aman dan kondusif untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan selanjutnya," kata Antonio.

Baca juga: Lapas Perempuan Kendari fokus program One Day One Juz

Dia menyebutkan dari 832 orang narapidana yang beragama Islam, terdapat sebanyak 679 orang yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

"Remisi itu terdiri dari RK I yaitu remisi pertama. Untuk RK II tahun ini tidak ada, yang langsung bebas, tidak ada," ujarnya.

Dia menjelaskan potongan masa tahanan 679 orang yang mendapatkan remisi itu bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, dan satu bulan 15 hari, hingga potongan masa tahanan selama dua bulan.

"Untuk pemotongan tahanannya sesuai dengan ketentuan remisi Idul Fitri itu, maksimal dua bulan," kata Antonio.

Baca juga: Lapas Kendari usulkan 140 WBP lakukan perekaman e-KTP agar masuk DPT

Pihaknya mengusulkan remisi 697 narapidana ke pusat melalui Kanwil Kemenkumham Sultra. "Alhamdulillah semuanya berkas dinyatakan lengkap dan turun SK tersebut semuanya sesuai dengan jumlah yang kita ajukan atau kita usul," ucapnya.

Untuk mendapatkan remisi, kata dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana, antara lain berkelakuan baik dan menjalankan pembinaan sesuai dengan aturan dan penyampaian yang telah ditentukan.

"Yang pertama, wali yang menangani setiap warga binaan memastikan bahwa warga binaan tersebut berkelakuan baik, contoh berkelakuan baik menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, menjalankan pembinaan sesuai yang disampaikan oleh Kalapas," tambahnya.

Baca juga: Ratusan Narapidana salurkan hak pilih di TPS Khusus LP Kendari

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024