Amalan lain yang dianjurkan dilakukan bulan Syawal adalah menikahJakarta (ANTARA) - Dalam beberapa hari lagi bulan Ramadhan 1442 H akan segera berakhir, umat Muslim akan merayakan hari kemenangan setelah sebulan lamanya berpuasa.
Idul Fitri disambut dengan sukacita, namun bukan berarti segala amalan kita akan kembali lagi seperti sebelum Ramadhan, alangkah baiknya ibadah terus ditingkatkan.
Terkait amalam-amalan yang dapat dilakukan setelah Ramadhan, simak tanya jawab bersama Ustadz Mahbub Maafi Ramdlan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU.
Amalan apa saja yang dilakukan di bulan Syawal?
Setelah puasa berakhir, kita memasuki bulan Syawal. Salah satu yang dianjurkan di bulan Syawal setelah hari Idul Fitri adalah melakukan puasa sunnah selama enam hari.
Mengenai soal ini sudah banyak tulisan dan penjelasan dari para intelektual muslim yang menjelaskan keutamaannya.
Puasa Syawal juga boleh dilakukan secara terpisah sepanjang masih di bulan Syawal, tetapi yang paling utama adalah dilakukan secara berturut-turut
.
Tetapi yang tak kalah pentingnya adalah bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah bisa menjadi salah satu indikasi diterimanya puasa Ramadhan kita.
Sebab, salah satu penanda diterimanya amal kita adalah dilanjutkan amal kebaikan dengan amalan kebaikan lain (itba’ al-hasanah bi al-hasanah).
Sementara puasa enam hari pada bulan Syawal adalah bagian dari amalan kebaikan yang dilakukan setelah puasa Ramadhan sehingga ia bisa menjadi penanda ibadah puasa Ramadhan kita diterima di sisi Allah Swt.
قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: إِنَّ مِنْ ثَوَابِ الْحَسَنَةِ الحَسَنَةَ بَعْدَهَا، وَإِنَّ مِنْ جَزَاء السَّيِّئَةَ السَّيِّئَةَ بَعْدَهَا
"Sebagian ulama salaf berkata; 'Sesungguhnya di antara ganjaran kebajikan adalah kebajikan setelahnya, dan balasan keburukan adalah keburukan setelahnya'". (Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-Azhim, Juz, II, h. 146).
Lantas bagaimana dengan orang yang memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan, apakah boleh mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal sementara ia belum meng-qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan?
Dalam kasus seperti ini para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum puasa sunnah sebelum meng-qadha puasa Ramadhan.
Ulama dari kalangan madzhab hanafi berpendapat bahwa boleh dan tidak makruh melakukan puasa sunnah sebelum meng-qadha puasa Ramadhan. Alasannya, qadha` puasa Ramadhan tidak wajib seketika itu juga (al-faur).
Sementara, ulama dari kalangan madzhab maliki dan syafii menyatakan boleh tetapi makruh. Alasannya adalah karena mengakhirkan yang wajib, yaitu qadha puasa Ramadhan.
Sedangkan ulama dari kalangan madzhab hanbali menyatakan haram puasa sunnah sebelum meng-qadha puasa Ramadhan. Meskipun waktu untuk untuk melakukan kewajiban meng-qadha puasa tersebut adalah muwassa’ (longgar). (Lihat, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz, XXVIII, h. 100).
Berangkat dari penjelasan ini maka secara pribadi lebih cenderung untuk memilih pandangan yang menyatakan boleh dan tidak makruh bagi seseorang melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Sementara ia masih ada tanggungan qadha puasa Ramadhan. Dengan catatan tidak ada kesengajaan untuk menunda-nunda pelaksaanaan qadha puasa Ramdhan.
Alasannya adalah bahwa menurut madzhab maliki, hanafi, syafii, ahmad dan mayoritas ulama baik salaf dan khalaf, bahwa qadha puasa Ramadhan bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat (al-udzr asy-syar’i), seperti haid dan bepergian jauh, adalah kewajiban bersifat tarakhi (kewajiban yang disertai adanya senggang waktu) dan tidak disyaratkan dilaksanakan sesegara mungkin pada awal waktu.
وَمَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ أَنَّ قَضَاءَ رَمَضَانَ فِي حَقِّ مَنْ أَفْطَرَ بِعُذْرٍ كَحَيْضٍ وَسَفَرٍ يَجِبُ عَلَى التَّرَاخِي وَلَا يُشْتَرَطُ الْمُبَادَرَةُ بِهِ فِي أَوَّلِ الْإِمْكَانِ
Menurut mazdhab Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan mayoritas ulama, baik salaf dan khalaf, qadha puasa Ramadhan bagi orang yang tidak berpuasa karena adanya udzur, seperti haid dan bepergian jauh, adalah kewajiban yang disertai dengan senggang waktu dan tidak disyaratkan untuk bersegera mungkin dilaksanakan pada awal waktu” (Lihat, Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Juz, VIII, h. 22–23).
Amalan lain yang dianjurkan dilakukan bulan Syawal adalah menikah. Namun mesti dipahami bahwa anjuran ini harus dibaca dalam konteks ketika memang memungkinkan melakukan pernikahan.
Dalam situasi pandemi seperti sekarang akad nikah bisa dilakukan dengan mengundang kerabat terdekat saja sembari menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan jangan sampai menimbulkan kerumunan banyak orang.
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
"Pernyataan, 'Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah.
Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah," (Lihat. Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyah asy-Syirwani, juz VII, h. 189-190).
Pewarta: -
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021