"Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus COVID-19. Jadi, tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2022 mewajibkan perusahaan untuk memberi THR secara penuh kepada karyawannya sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Ketua DPR ingatkan pengusaha untuk penuhi hak THR pekerja
Netty mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.
“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan," katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.
Baca juga: Menaker imbau perusahaan yang mampu bayar THR lebih awal
"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," kata Netty.
Netty menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok.
"Apalagi, saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam. Setelah minyak goreng, pertamax, bahkan pertalite dan elpiji 3 kg rencananya akan naik," tuturnya.
Baca juga: Kemenaker: Ada sanksi jika bayar THR tidak sesuai ketentuan UU
Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan.
"Jangan hanya menunggu laporan karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Pemerintah harus sigap mencari informasi perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas," kata Netty.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022