Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu menyebutkan hingga 29 April 2022, Posko THR virtual telah menerima 5.148 laporan terkait THR yang terdiri dari 2.746 pengaduan daring dan 2.402 konsultasi daring.
Anwar Sanusi mengatakan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi di Indonesia yang berjumlah 2.402, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan 1.620 laporan. Sisa 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kami rampungkan," tuturnya.
Sementara itu, 2.746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan.
Isu yang diadukan adalah 1.277 laporan THR tidak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 THR tidak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan delapan laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I," kata Anwar.
Rekapitulasi virtual dari Posko THR 2022 di seluruh Indonesia memperlihatkan Provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.
Dari total 2.402 jumlah konsultasi yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR, yakni sebanyak 582 laporan. Diikuti Jawa Barat dengan 486 laporan, Jawa Timur 240 laporan dan Jawa Tengah 173 laporan.
Sementara Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit, hanya satu laporan.
Dalam jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta juga tercatat menerima 876 laporan, disusul Jawa Barat dengan 577 laporan, Banten 302 laporan dan Jawa Timur 262 laporan.
Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal THR tidak dibayarkan 387 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 357 laporan dan THR terlambat bayar 132 laporan.
Provinsi dengan aduan THR paling sedikit adalah Papua, dengan satu laporan terkait pokok pengaduan THR tidak dibayarkan.
Anwar mengingatkan sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR, tapi tidak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022