"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Senin.
Korlantas Polri sempat menghentikan pelayanan SIM di gerai, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan SIM keliling pada 29 April hingga 8 Mei 2022. Usai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat dapat mengurus surat kendaraan tersebut di lokasi pelayanan terdekat.
Yusri menjelaskan Korlantas Polri juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode cuti bersama Lebaran 2022, sehingga tidak harus mengajukan permohonan baru atau melalui proses memperpanjang masa berlaku.
"Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali," jelasnya.
Pemerintah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April-8 Mei 2022. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022, yang ditujukan kepada seluruh kapolda, terkait petunjuk dan arahan pelayanan SIM selama cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
Dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat memperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Baca juga: Kakorlantas pastikan layanan kepolisian dibuka mulai hari ini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022