mayoritas laporan tersebut didasari oleh perusahaan yang tidak mau membayar THR pegawai secara penuhJakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat menerima laporan terkait permasalahan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2022 yang melibatkan 77 perusahaan.
Angka tersebut mengalami pertambahan setelah sebelumnya tercatat ada 40 perusahaan yang dilaporkan pegawainya pada Selasa (26/4) lalu.
"Berdasarkan laporan yang masuk melalui website Kementerian Tenaga Kerja, ada 80 perusahaan yang dilaporkan. Dua ternyata bukan di wilayah kita dan satu laporan sudah dicabut," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tri mengatakan mayoritas laporan tersebut didasari oleh perusahaan yang tidak mau membayar THR pegawai secara penuh.
Perusahaan pun berdalih tidak bisa membayar THR secara penuh karena kondisi keuangan yang belum stabil di masa pandemi.
Tri sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan surat imbauan untuk membayarkan THR dan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Selanjutnya, Tri akan menyiapkan surat tugas pengawasan untuk memeriksa lebih lanjut perusahaan tersebut. Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Tri akan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Nanti kita buatkan berita acara pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran tidak membayar kita akan kasih rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk tindakan lebih lanjut," jelas Tri.
Baca juga: Jakbar terima 40 aduan perusahaan belum bayar THR karyawan
Baca juga: Pemkot Jakbar buka pengaduan terkait THR
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara imbau pekerja tak terima THR melapor ke posko
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022