"Kami bersama petugas gabungan melaksanakan Operasi Pekat, yakni penertiban miras dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan hasil 117 botol miras dan 12 batang kembang api udara," kata Camat Jagakarsa, Santoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Santoso menuturkan sejumlah toko jamu yang menjual miras dan kembang api tersebut berada di Jalan M Kahfi 2 RT 05/RW 04, Jalan M Kahfi 1 RT 08/RW 06 Ciganjur, Jalan Lenteng Agung Barat dan Timur serta Jalan TB Simatupang RT 01/RW 02 Tanjung Barat.
Operasi Pekat tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan seperti Satpol PP, TNI, Kepolisian hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain mengamankan miras dan kembang api, pihaknya juga menjaring lima PPKS yang terdiri dari manusia badut hingga manusia silver yang masih di bawah umur dan belum memiliki KTP di Jalan Sirsak.
Kemudian, pihaknya juga mengimbau empat orang pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di kawasan tersebut lantaran menghalau pengguna jalan di Halte Universitas Pancasila Jalan Lenteng Agung, Srengseng Sawah.
"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap penjual minuman beralkohol," katanya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan jajarannya menjaring 383 PPKS pada 1-25 Maret 2023. Diharapkan dengan adanya Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) ini bisa memberikan efek jera agar tidak mengganggu kenyamanan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Satpol PP Jakbar tangkap empat WTS dalam operasi pekat
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023