Jakarta (ANTARA) - CEO dan Kepala Perencana Keuangan QM Financial Ligwina Hananto menyarankan tunjangan hari raya (THR) sebaiknya diprioritaskan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan hari raya.

"Kalau THR itu harus dipakai untuk pengeluaran yang memang berhubungan dengan hari raya, bukan untuk makan, bayar listrik, atau kebutuhan transportasi," ujar Ligwina di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan THR bisa digunakan untuk berbagi dengan sesama, seperti zakat fitrah, sedekah, atau memberikan hadiah kepada orang-orang terdekat, termasuk untuk asisten rumah tangga, supir, atau satpam.

Selain itu, kata dia, THR juga dapat digunakan untuk biaya mudik, terutama bagi mereka yang merayakan dengan keluarga di kampung halaman.

Baca juga: Cicil utang dengan THR, tips kelola keuangan agar tetap sehat

Baca juga: Kiat kelola THR dengan prinsip sederhana


Dia mengatakan uang THR sangat membantu bagi mereka yang melakukan mudik jarak jauh, seperti untuk menambah ongkos dan bekal di perjalanan.

Penggunaan THR yang lain adalah untuk keperluan open house atau halal bihalal, terutama jika orang tua sudah tidak mampu lagi mengadakan acara tersebut.

"Misalnya selama ini yang halal bihalal biayanya dari orang tua kita. Tapi karena orang tua sudah sepuh, sekarang kita yang harus ikut menyumbang. Lalu yang lainnya, THR itu bisa digunakan untuk hampers buat orang-orang terdekat," kata dia.

Ligwina mengatakan penggunaan THR yang dia sarankan di atas hanya diperuntukkan bagi mereka dengan kondisi keuangan sehat.

Adapun bagi mereka yang keuangannya tidak sehat, dia menyarankan agar uang THR sebaiknya digunakan untuk menyelesaikan masalah keuangan yang mendesak, seperti melunasi hutang, membayar kartu kredit, atau pinjaman online.

"Jadi itu diberesinnya pakai THR. Enggak usah pikirin belanja, beli hampers. Kalau keuangannya belum sehat THR itu digunakan untuk mengobati keuangan kita dulu," pungkas dia.

Baca juga: Kelola THR dengan bijak agar tidak cepat habis

Baca juga: Lima cara cermat manfaatkan THR

Baca juga: Cara agar uang tak berlalu begitu saja usai terima THR Lebaran

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024