"THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," tegas Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.
Wapres mengingatkan, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.
"Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," jelasnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh selambatnya pada tanggal 3 April 2023.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.
Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers kali ini, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
Baca juga: Komisi IX DPR dorong Menaker siapkan aturan THR untuk pengemudi Ojol
Baca juga: Kemnaker sudah terima 320 konsultasi melalui Posko THR 2024
Baca juga: Menaker minta pekerja melapor jika terjadi PHK jelang Lebaran
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024