Bandung, 8/7/1950 (ANTARA) - Hari Djum'at Panitia Aksi Tuntutan Hadiah Lebaran dari SOBSI Priangan menghadap kepada Gubernur Djawa Barat untuk menjampaikan tuntutan buruh mengenai hadiah wang, bahan pakaian dan bahan makanan. Gubernur menerangkan, bahwa selaku persoon ia setudju dengan tuntutan tsb., tapi sebagai Gubernur harus menunggu dulu putusan Pemerintah Pusat di Jogja. Selandjutnja ditegaskannja akan menelgram ke Jogja supaja Pemerintah memperhatikan tuntutan buruh tsb. Gubernur tidak bisa mendesak karena tidak mempunjai overzicht akan keadaan keuangan negara.

Perlu diketahui, bahwa dalam tuntutan itu Panitia Aksi Tuntutan Hadiah Lebaran mendesak kepada Pemerintah, supaja suka memberi kepada buruh, tani, polisi, tentara, invaliden pensiunan:
a. hadiah lebaran berupa minimum 1/2 bulan gadji dengan maximum f 200.-. Buat buruh jang mendapat upah menurut djam dan harian, minimumnja 2 minggu.
b. hadiah bahan pakaian, dan c. hadiah bahan makanan (10 liter beras, 1,5 liter gula putih dan segandu garam untuk tiap buruh).

Mengenai b. dan c. itu diterangkan, bahwa djika tidak mungkin memberinja, maka buruh sanggup membajar asal sadja dihitung dengan harga Pemerintah.

Selandjutnja dalam tuntutan itu dikemukakan pula, supaja Pemerintah suka mengambil tindakan agar djuga madjikan partikulir memberi hadiah demikian kepada buruhnja. Para achirnja dikatakan, bahwa pemberian hadiah itu harus bisa diterima oleh buruh selambat2nja pada tg. 10 Djuli jang akan datang.

Dinjatakan, bahwa buruh akan menggunakan hak2 demokrasi jang ada bila tuntutan itu tidak ditujukupi oleh jang berwadjib.

Selandjutnja dikabarkan pula, bahwa tuntutan itu disampaikan kepada Gubernur Militer IV.

Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA

Baca juga: Soal hadiah Lebaran masih banjak jang memusingkan
Baca juga: Antara doeloe: Madjikan diminta beri hadiah Lebaran, bukan voorschot


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024