Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko untuk memastikan hak-hak pekerja atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus terpenuhi menjelang Lebaran 2026.
Komentar
Miranda Stefhani
Kemarin 10:36
Mirisnya, disisi lain ada yang tiap tahun melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawan karena tidak mau memberikan THR. UU Ciptaker yang tidak ramah masyarakat