Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) yang diberlakukan sejak 16-17 April 2024 hanya berlaku untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kondisi tertentu.
 
"Dalam arti gini, kita kan tak bisa hindari jika ada 'case', kemarin koordinasi ke kami, anaknya masuk rumah sakit. Sehingga yan6b bersangkutan harus nemenin anaknya. Dia boleh WFH," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.

Ada lagi ASN yang bersangkutan sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu. "Yang seperti itu kita beri WFH," katanya.
 
Selain itu, Maria menjelaskan selektif yang dimaksud dalam penerapan WFH bagi ASN DKI Jakarta hingga Rabu (17/4) pastinya diketahui oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan memenuhi persyaratan memang dalam kondisi mendesak.

Baca juga: DKI tegaskan WFH ASN sampai 17 April berlaku secara selektif
 
Maria memastikan, SKPD yang bertugas melayani masyarakat seperti bidang kesehatan dan gawat darurat di rumah sakit ataupun unit pelayanan sejenisnya tetap masuk.
 
Yang pasti SKPD yang laksanakan layanan kemasyarakatan itu tidak ada WFH. Ada juga unit layanan yang tidak ada cuti besar.

"Seperti RS (rumah sakit), harus berikan layanan. Itu diatur oleh internal RS, jadi yang waktu itu bertugas diberikan cutinya setelah (Lebaran)," kata Maria.
 
Unit pelayanan lainnya, kata Maria, juga memiliki jam kerja khusus agar tidak melakukan cuti bersama secara serentak.

Baca juga: Tak ada WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI
 
Hingga saat ini, pihaknya masih merekap data kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).DKI Jakarta. Para pegawai diminta mengisi presensi sebanyak dua kali, saat jam kedatangan (pagi) dan jam kepulangan (sore).
 
"Kami tarik data dulu ya untuk memastikan SKPD mana saja yang pegawainya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja," kata Maria.
 
Maria memastikan ASN DKI Jakarta yang melanggar aturan jam masuk kerja atau WFH tanpa alasan yang jelas harus dapat menerima dan bertanggung jawab saat dikenakan sanksi. Adapun sanksi teringan, kata Maria, yakni teguran tertulis, sedangkan sanksi terberat masih perlu didiskusikan terlebih dahulu.
 
Pada September 2023, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan ASN Pemprov DKI Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024