“Jumlah PMI yang bekerja secara ilegal di negeri orang masih terbilang tinggi. Langkah segera dan menyeluruh untuk melindungi mereka harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah,” kata Lestari dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2023, sedikitnya ada 9 juta warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKl) di luar negeri.
Namun, hanya 4,68 juta orang yang bekerja sesuai jalur yang benar atau legal secara hukum. Sementara itu, data Bank Indonesia tahun 2023 mencatat pengiriman uang dari luar negeri (remitansi) PMI mencapai 14,22 miliar dolar AS.
Menurut Lestari, catatan BP2MI itu harus menjadi dasar berbagai upaya perbaikan tata kelola perlindungan PMI.
“Jangan sampai ada WNI bekerja di luar negeri secara ilegal yang sarat pelanggaran aturan sehingga minim perlindungan,” imbuh Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan berbagai upaya untuk menekan jumlah PMI ilegal, seperti sosialisasi masif, peningkatan keterampilan calon pekerja, dan sejumlah kebijakan dalam peningkatan perlindungan PMI harus konsisten dilakukan.
Lestari berharap, upaya perlindungan terhadap PMI secara menyeluruh dapat segera diwujudkan, terlebih di tengah kondisi perekonomian global yang menghadirkan berbagai tantangan.
Baca juga: MPR: Keterlibatan perempuan di ekonomi dan politik harus meningkat
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Keramahan SDM modal untuk peningkatan wisman
Baca juga: Kepala BP2MI minta barang tertahan milik PMI dikeluarkan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024