“Jadi Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang berulang kali saya sampaikan, selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu.
Termasuk WFA dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) maka nanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kendati demikian, Pramono mengingatkan agar pelayanan di lapangan tetap berjalan dengan baik pada momen Idul Fitri mendatang.
Sebab, kata dia, banyak orang yang akan melakukan mudik Lebaran. Pramono tak ingin hal itu terganggu lantaran kebijakan WFA.
Baca juga: Pemerintah tetapkan WFA lebaran, perusahaan diimbau tak potong cuti
Untuk itu, kata Pramono, pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta.
"Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci skema WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26 dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.
Baca juga: Pramono imbau pendatang siapkan diri sebelum bekerja di Jakarta
Airlangga menyebutkan, kebijakan itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Di samping itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026