Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan keberadaan posko tersebut bertujuan membantu memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464.
Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan operasional Posko THR dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Syaripudin berharap posko tersebut dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Syaripudin.
Baca juga: Pembayaran THR untuk ASN DKI sesuai arahan pemerintah pusat
Baca juga: Lokasi ATM bank di Jakarta dengan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu
Baca juga: Polda selidiki surat minta THR mengatasnamakan Polres Tanjung Priok
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026