"Tiba-tiba di Coretax ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal, ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentikan karena lelet servisnya, dimasukin lagi diJakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan menindak oknum yang menggunakan kembali vendor sistem perpajakan Coretax yang sudah diberhentikan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, Menkeu Purbaya menyampaikan setidaknya 9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan lewat Coretax dan masih tersisa sekitar 7-8 juta yang belum melakukan pelaporan.
"Tiba-tiba di Coretax ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal, ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentikan karena lelet servisnya, dimasukin lagi diam-diam," kata Menkeu.
"Sekarang mereka tidak ngaku siapa yang masukin, nanti saya akan periksa lagi siapa yang masukin lagi vendor itu, kita akan tindak," tambahnya.
Dia secara khusus menyoroti interface yang seharusnya dibuat mudah untuk para pengguna. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan sistem penggunaan yang rumit.
"Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface, ini ada yang jual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu," tutur Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPTT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT hingga 26 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Secara rinci, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca juga: Menkeu pastikan WFH tak ganggu produktivitas ekonomi nasional
Baca juga: Pimpinan MPR apresiasi kinerja Purbaya jaga ketahanan fiskal
Baca juga: Menkeu Purbaya lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu
Pewarta: Prisca Triferna Violleta/Fathur Rochman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026