Sesuai dengan Surat Imbauan Bupati Serang Nomor : 300 / 271 / SatPol-PP/2019, bahwa bagi pemilik restoran, rumah makan dan minuman, serta warung nasi dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB agar tidak m
Serang (ANTARA) - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengimbau kepada para pemilik hotel dan restoran di wilayahnya agar selektif dalam menerima dan melayani tamu serta tidak menjual minuman keras selama Ramadhan.

"Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah, kami mengimbau kepada pemilik restoran, rumah makan dan minuman, warung nasi dan sejenisnya, serta para pemilik tempat hiburan dan sejenisnya, untuk memperhatikan, dan melaksanakan peraturan yang sudah di tetapkan," katanya di Serang, Senin (6/5).

Sesuai dengan Surat Imbauan Bupati Serang Nomor : 300 / 271 / SatPol-PP/2019, bahwa bagi pemilik restoran, rumah makan dan minuman, serta warung nasi dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB agar tidak membuka usahanya.

Menurut Tatu, imbauan tersebut berlaku juga bagi pemilik tempat hiburan yakni karaoke, kafe, diskotek, live musik, dan sejenisnya untuk tidak membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

"Apabila hasil pemantauan kami di lapangan ternyata tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tatu.

Tatu berharap, seluruh masyarakat, baik pengusaha restoran dan hotel maupun warga agar bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan.
"Kita semua harus mampu menjaga kesucian bulan Ramadhan ini, supaya kita bisa beribadah dengan khusus dan tenang," katanya.

Pewarta: Sambas
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019