"Pengawasan itu di antaranya dilakukan dengan cara menurunkan tim untuk menguji sampel produk takjil diberbagai titik penjualan takjil," kata Ketua BPOM Malut Sarina di Ternate, Rabu (8/5).
Selain itu, melibatkan kader dan komunitas yang sebelumnya mendapatkan pelatihan dari BPOM untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada para penjual takjil untuk tidak menggunakan bahan berbahaya seperti pengawet dan bahan pewarna pakaian.
Menurut dia, pada Bulan Suci Ramadhan tahun lalu saat tim BPOM melakukan pengawasan terhadap produk takjil sempat menemukan ada dua produk takjil yang menggunakan bahan berbahaya berupa zat pewarna pakaian dengan alasan tidak mengetahui kalau zat pewarna seperti itu tidak bisa digunakan untuk takjil.
Pada Ramadhan tahun ini diharapkan tidak ada lagi produk takjil yang menggunakan bahan berbahaya, karena BPOM Malut bersama instansi terkait lainnya seperti Dinas Kesehatan dan Disperindag gencar melakukan sosialisasi mengenai keamanan pangan kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang menjual produk pangan.
Selain mengintensifkan pengawasan terhadap produk takjil, menurut Sarina, BPOM Malut juga melakukan hal serupa terhadap produk makanan dan minuman yang dijual para pedagang, baik di pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern maupun toko dan kios.
Sasaran pengawasan lebih difokuskan pada produk makanan dan minuman kedaluwarsa, karena biasanya dalam Bulan Suci Ramadhan seperti ini para pedagang mengeluarkan semua stoknya, termasuk yang sudah kedaluwarsa dengan memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar ketika berbelanja produk makanan dan minuman tidak hanya melihat karena harganya murah, tetapi memerhatikan tanggal kedaluwarsanya, kondisi produknya dan izin edarnya dari instansi terkait.
BPOM Malut tidak akan memberi toleransi jika menemukan produk makanan dan minuman yang kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar dari instansi terkait, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan memprosesnya secara hukum, seperti pernah dilakukan terhadap penjual kosmetik ilegal.
Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019