Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk menampung pengaduan pekerja.

Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja Disnakertrans Kulon Progo Hardianus Widiharyoko di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Disnakertrans membuka posko pengaduan THR 2019 di Kantor Disnakertrans Kulon Progo Jalan Sugiman Nomor 03, Wates Kulon Progo, untuk antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

"Fungsinya untuk melaporkan jika terjadi permasalahan bagi pekerja yang THR tidak dibayarkan. Kami juga membuka pengaduan melalui nomor telepon,” kata Hardianus.

Dia menambahkan setelah ada pelaporan, Disnakertrans akan melakukan tindak lanjut dengan mendatangi perusahaan. Nanti perusahaan akan menindak lanjuti sesuai permasalahan tersebut. Jika pada permasalahan mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya akan melaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti.

"Posko pengaduan THR Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo bisa dikontak ke Ritus Widyanurti dengan nomor telepon 085868542507 dan Hardianus Widiharyoko 081804112913. Kami akan segera menindaklanjuti laporan pekerja," katanya.

Ia mengatakan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Pekerja/Buruh di Perusahaan. Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

"THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," katanya.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo Eko Wisnu Wardana mengatakan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, diberikan setidaknya satu minggu (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan imbauan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap tahun, Disnakertrans melakukan sosialisasi seperti ini. Tahun depan akan lebih banyak pemantauan ke perusahaan secara langsung. Perusahaan yang diundang sebanyak 80 perusahaan, tapi yang hadir hanya 60 perusahaan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Kami mengundang sekaligus mengingatkan dan bersinergi menjalin hubungan harmonis dengan perusahaan akan kewajibannya membayarkan hak pekerja dan buruh, mendapatkan kesejahteraan melalui THR ," kata Eko Wisnu.

Ia mengimbau kepada perusahaan yang sudah siap memberikan THR segera dicairkan, tidak harus menjelang lebaran. Pemberian THR sudah ada dalam rencana anggaran biaya perusahaan. "Kami minta perusahaan segera mencairkan THR, supaya pekerja senang dan dapat memanfaatkan THR dengan baik," katanya.*


Baca juga: 11 aduan THR di Yogyakarta sudah ditindaklanjuti

Baca juga: Posko THR Yogyakarta terima lima aduan


 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019