Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kemnakertrans) menyediakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Posko THR yang telah dibuka sejak 28 Maret 2023 ini telah memberikan 1.988 layanan meliputi 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023,” Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan transmigrasi Anwar Sanusi di Jakarta, Sabtu.

Anwar menjelaskan posko THR ini mengintegrasikan posko di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sementara itu, Anwar menuturkan 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023 di 34 provinsi.

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023 yang mencakup 669 perusahaan.

“Dari 938 aduan tersebut 23 di antaranya telah ditindaklunjuti,” ujarnya.

Secara rinci, 938 aduan ini terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat tiga aduan; Provinsi Sumatera Utara 16 aduan, Sumatera Barat 16 aduan, Riau 16 aduan, Jambi delapan aduan dan Sumatera Selatan 17 aduan.

Kemudian di Bengkulu nol, Lampung tiga aduan, Kepulauan Bangka Belitung empat aduan, Kepulauan Riau 12 aduan, DKI Jakarta 312 aduan, Jawa Barat 217 aduan, Jawa Tengah 106 aduan, DIY 25 aduan, Jawa Timur 52 aduan dan Banten 76 aduan.

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat empat aduan, NTB dua aduan, NTT satu aduan, Kalimantan Barat empat aduan, Kalimantan Tengah empat aduan, Kalimantan Selatan sembilan aduan, dan Kalimantan Timur delapan aduan.

Selanjutnya, Kalimantan Utara satu aduan, Sulawesi Utara satu aduan, Sulawesi Tengah empat aduan, Sulawesi Selatan sembilan aduan, Sulawesi Tenggara tiga aduan, Gorontalo satu aduan, Sulawesi Barat nol aduan, Maluku satu aduan, Maluku Utara satu aduan, Papua dua aduan dan Papua Barat nol aduan.

"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan tindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegas Anwar.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023