Begitu pula larangan bagi tempat hiburan malam, panti pijat dan salon spa untuk beroperasi selama bulan Suci Ramadhan
Ternate (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara (Malut) Samlan H Ahmad mengatakan Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengenai larangan bagi rumah makan dan restoran beroperasi pada siang hari selama Ramadhan harus dipatuhi.

"Begitu pula larangan bagi tempat hiburan malam, panti pijat dan salon spa untuk beroperasi selama bulan Suci Ramadhan," katanya di Ternate, Jumat.

Menurut dia, umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa memang tidak batal puasanya kalau melihat rumah makan yang beroperasi atau pahala ibadahnya di bulan Ramadhan menjadi berkurang kalau di daerahnya ada tempat hiburan malam dan panti pijat yang masih beroperasi.

Tetapi karena larangan itu menjadi keputusan Pemkot Ternate, menurut Samlan H Ahmad, mau tidak mau harus dipatuhi karena sesuai ajaran Islam patuhlah pada Allah, Rasul dan pemerintah, walaupun larangan itu dianggap menimbulkan masalah bagi pemilik rumah makan atau tempat hiburan malam.

Ia mengatakan, bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keistimewaan, untuk itu seluruh masyarakat kaum Muslimin harus memanfaatkannya secara baik dengan memperbanyak ibadah karena tidak ada jaminan masih memiliki umur untuk menikmati bulan Ramadhan berikutnya.

Bagi masyarakat non-Muslim diharapkan menunjukkan toleransinya kepada masyarakat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa, karena toleransi seperti itu merupakan salah satu pilar untuk menciptakan kerukanan antarumat beragama di daerah ini, katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Ternate Fandi Mahmud terkait masih adanya rumah makan yang tidak mematuhi larangan beroperasi pada siang hari menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada mereka jika kedapatan.

"Kami terus melakukan razia dan memang ada beberapa rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari, tetapi mereka kita sudah diberi peringatan dan jika masih beroperasi akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan ke Satpol-PP kalau melihat ada rumah makan yang beroperasi sembunyi-sembunyi, termasuk panti pijat dan salon spa, karena petugas Satpol-PP memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh daerah ini.

Baca juga: Ternate potensial jadi tujuan wisata religi di bulan Ramadhan

Baca juga: Gendang sahur dan ela-ela; tradisi terkait Ramadhan di Ternate

Baca juga: Pemkot Ternate gelar razia makanan selama Ramadhan

Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019